Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DITAHAN: Kakek Curi Kedelai 2 Kg Terancam Hukuman 2 Tahun!

image-gnews
Foto ktp Ngatmanu (73), yang ditahan Polisi di Lumajang, Jawa Timur, karena dituduh mencuri 1kg kedelai, 18 Maret 2015. Foto: David Priyasidarta
Foto ktp Ngatmanu (73), yang ditahan Polisi di Lumajang, Jawa Timur, karena dituduh mencuri 1kg kedelai, 18 Maret 2015. Foto: David Priyasidarta
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang – Seorang kakek dijebloskan ke dalam tahanan lantaran kasus pencurian 2 kilogram kedelai di Lumajang. Ngatmanu, 73 tahun, sudah mendekam dalam tahanan selama sembilan hari hingga Rabu, 18 Maret 2015.

"Dulu sudah sempat seminggu ditahan polisi, tapi kemudian dilepas. Tapi, sekarang, sudah lebih dari setengah tahun ditahan lagi," kata Hikmawati, anak perempuan Ngatmanu, ketika ditemui di rumahnya di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ngatmanu dilaporkan tetangganya pada pertengahan tahun lalu. Ngatmanu dituduh mencuri kedelai bahan baku pembuat tahu sebanyak 2 kilogram yang nilainya Rp 22 ribu. Polisi saat itu mengaku sudah mengupayakan mediasi dan perdamaian, tapi tidak membuahkan hasil. “Korban tidak mau dan berkeras menuntut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukodono Ajun Komisaris Sudartono, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Ngatmanu ditahan per Senin pekan lalu, seiring dengan penyerahan tahap kedua dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Ngatmanu disebutkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum bisa dimintai konfirmasi terkait dengan hal ini. "Saya hanya berharap supaya bapak dibebaskan," kata Hikmawati.

Si tetangga, Hariyanto, 51 tahun, merasa jengkel karena kedelainya hilang. Dalam surat keterangan informasi yang diketik korban dan ditujukan untuk Kepala Kepolisian Sektor Sukodono, korban menguraikan alasan mengapa Ngatmanu harus dihukum. Surat yang diketik dan ditandatangani Hariyanto ini tertanggal 17 November 2014.

Dalam surat keterangan yang diperoleh Tempo disebutkan bahwa tersangka dijerat pasal pencurian seperti pada Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain pasal pencurian, korban juga meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal perusakan barang seperti pada Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hariyanto mengatakan yang dicuri oleh tersangka adalah bahan baku dalam proses produksi (kedelai yang sudah direndam dalam air). "Dampak kerugian yang ditimbulkan sangat luas," bunyi salah satu penggalan surat Hariyanto yang juga diperoleh Tempo. Hal ini mengakibatkan produksi tidak maksimal. "Kualitas tahu jelek dan tipis, bahkan bisa rusak sehingga kalah bersaing dengan barang sejenis," katanya.

Hariyanto menyebutkan pelanggan dan pembeli berkurang serta produksi menurun. "Akibatnya, penghasilan selama ini merugi jutaan rupiah. Dan untuk mengembalikan kepercayaan pelanggan atau konsumen bukan hal yang mudah dan butuh waktu lama," ujar Hariyanto dalam tulisannya itu.

Dia juga mendesak polisi segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Desakan itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan alasan antara lain kejadiannya sudah lama, tidak ada kata sepakat berdamai, dan tersangka masih bebas berkeliaran. Pertimbangan lainnya, agar tidak timbul dan berkembang opini di masyarakat bahwa penegakan hukum di Polsek Sukodono lamban, jalan di tempat, atau bahkan tidak jalan.

Pesan pendek Kapolsek Sukodono yang ditujukan kepada tokoh masyarakat setempat, Mohamad Arif, juga menjadi alasan. Bunyi pesan pendek itu: "Pak Arif, tersangka saya pulangkan, kalau tidak mau damai tidak apa-apa, lanjut. Namun tidak ditahan. Nanti kalau vonis, tidak dipotong tahanan," bunyi pesan pendek Kapolsek kepada Arif. Dua alasan lainnya adalah hal itu merupakan kewajiban hukum Polsek Sukodono serta adanya kepastian hukum.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

32 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

51 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.