TEMPO.CO, Bandung - Empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada merasa terganggu dengan hadirnya nasabah dalam setiap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum mereka, John S.E. Panggabean, mengatakan dalam persidangan tidak dianjurkan pengunjung mengganggu jalannya persidangan dengan berteriak-teriak.
"Saya melihat persidangan ini, siapa pun yang bersidang, jangan ada yang berteriak-teriak, karena ini bukan tontonan," ujar John seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut John, terlepas siapa yang bersidang dan korbannya, suasana sidang harus tertib. John mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam hukum acara. "Karena ini harus dihargai. Ini bukan konser buat tontonan," ujar John.
Pantauan Tempo, sejak sidang pertama digelar pada 25 Februari lalu, ratusan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tak pernah absen hadir di ruang sidang. Ruang sidang selalu penuh.
Kerap kali mereka melayangkan komentar saat sidang masih berlangsung. Majelis hakim pun berkali-kali mengingatkan para nasabah untuk tetap tenang dan menghargai persidangan.
Seorang nasabah menolak dikatakan sebagai penonton. Selepas sidang, ratusan nasabah berkumpul di halaman kantor Pengadilan Negeri Bandung dan berorasi. "Kami korban, bukan penonton!" ucap salah satu nasabah menggunakan pengeras suara.
Dalam kasus ini, PT Cipaganti melalui koperasinya diduga menipu dan menggelapkan uang 20 ribu nasabah yang menginvestasikan uangnya ke Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Penghimpunan uang nasabah tersebut dilakukan sejak tahun 2007 dengan iming-iming investasi.
Sejumlah nasabah merasa tertipu setelah berbulan-bulan tidak menerima bunga atas uang yang mereka tanam. Karena itu, pada awal 2014, mereka melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan tertulis bahwa para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menanamkan uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar.
IQBAL T. LAZUARDI S.