TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Ahmad Heryawan menunjuk Asiten Administrasi Iwa Karniwa menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat. "Efektif tanda-tangan untuk proses administrasi Sekda itu hari ini," kata Iwa saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.
Rilis humas pemerintah provinsi Jawa Barat menyebutkan penunjukan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 821/Kep.338-BKD/2015 tanggal 17 Maret 2015. Surat keputusan itu menyebutkan, Iwa didapuk menjadi pejabat Pelaksana Harian (PLh) menggantikan sementara Sekda Wawan Ridwan yang berhalangan karena sakit sejak 4 Maret 2015.
Iwa mengatakan, kendati menjabat Plh Sekda, dirinya masih memegang jabatan Asisten Administrasi. Sesuai surat Keputusan Gubernur itu, dirinya mendapat pelimpahan empat tugas Sekda. Keempat tugas itu adalah pengelolaan administrasi di bidang keuangan, barang milik daerah, kepegawaian, serta pengundangan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, serta Peraturan DPRD Jawa Barat. "Sudah cukup untuk melaksanakan tugas Sekda," kata dia.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, kendati tidak merinci, kondisi kesehatan Sekda Wawan Ridwan tidak memungkinkan bertugas. "Kalau dilihat kondisi Pak Sekda, semestinya ditetapkan (PLh) supaya mekanisme administrasi segala macam berjalan dengan baik," kata dia di Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.
Deddy mengaku, terakhir menengok Sekda Wawan Ridwan di rumah sakit Rabu, pekan lalu. Tugas Sekda terhitung berat karean menjadi filter terakhir pengecekan semua kebijakan pemerintah provinsi sebelum diserahkan pada gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya rilis yang dikirim Humas Pemerintah Jawa Barat menginformasikan kondisi Sekda Wawan Ridwan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam rilis itu disebutkan Wawan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, sejak Selasa, 10 Maret 2015.
Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum, Sekretariat Daerah Jawa Barat Ruddy Gandakusumah mengatakan, tugas pelayanan pada masyarakat tidak terganggu. "Dalam sistem pemerintahan yang berjalan, koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan asisten yang berada di bawah Sekda dan bertanggungjawab pada gubernur," kata dia dalam rilis tersebut, Kamis, 12 Maret 2015.
Menurut Ruddy, mengacu aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penunjukan pelaksana harian tugas Sekda baru bisa dilakukan jika pejabat definitif tidak bisa bertugas sekurangannya tujuh hari kerja. Alasan penunjukan pelaksana harian itu diantaranya kunjungan ke daerah atau luar negeri, mengikuti pendidikan, pelatihan, atau kursus, lalu ibadah haji, serta dirawat di rumah sakit.
AHMAD FIKRI