TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Razman Arif Nasution, terpidana sekaligus pengacara dari eks calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Sebenarnya, penangkapan Razman direncanakan pada Selasa, 17 Maret 2015, tapi gagal.
Razman merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.
Berikut kronologi penangkapan Razman:
Selasa, 17 Maret 2015 malam:
Razman direncanakan ditangkap, tetapi batal karena dia menunjukkan tanda-tanda melawan. Rencana penangkapan dibatalkan.
Rabu, 18 Maret 2015
Pukul 15.00, Razman kabur dari kejaran tim jaksa yang membuntutinya sejak pagi hingga ke gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Pukul 15.30 WIB, ia berhasil ditangkap di Jalan Juanda, dekat Restoran Minang Pagi Sore, Jakarta Pusat. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar salah satu sumber yang terlibat dalam proses penangkapan.
Razman sempat adu mulut dengan tim kejaksaan. Razman merasa penangkapannya tak sah. Namun, perlawanan yang diberikan Razman tak berarti. Ia berhasil dicokok tim kejaksaan.
Pukul 16.10 WIB, Razman dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta Timur. Ia akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.
Sebelum ditahan, Razman tak hanya menangani kasus Budi Gunawan, tetapi juga kisruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta seperti Abaraham 'Lulung' Lunggana dari Partai Persatuan Pembangunan dan Prabowo Soenirman dari Partai Gerindra meminta Razman menjadi kuasa hukumnya. Sutan Bhatoegana pun menjadi klien barunya terkait pengajuan gugatan praperadilan.
DEWI SUCI RAHAYU | ISTMAN M.P