TEMPO.CO, Bekasi- Seorang guru sekolah dasar di Kota Bekasi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. Musababnya, guru berinisial RJ, 37 tahun ini diduga telah melecehkan anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas 3, berinisial CT, 10 tahun.
"Laporan peristiwanya 3 Maret lalu di ruang sekolah di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Rabu, 18 Maret 2015. Keterangan saksi, kata Siswo, aksi pelaku diketahui setelah korban mengadu kepada ibunya. Saat itu CT menangis karena diperlakukan tidak senonoh oleh guru yang juga wali kelasnya.
Menurut Siswo, peristiwa itu bermula ketika korban dipanggil masuk ke ruang guru sendirian. Sebelumnya sudah ada delapan teman korban yang dipanggil untuk mengerjakan tugas mata pelajaran matematika. "Terlapor lalu melakukan tindakan tidak senonoh tersebut," kata Siswo.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasil visum tak ditemukan bekas luka di kemaluan korban. "Terlapor setelah diperiksa belum mengakui kalau melakukan pelecehan," kata Siswo.
Karena itu, RJ pun tak ditahan, sebab belum ada penetapan tersangka. Penyidik, kata dia, masih mengembangkan laporan tersebut. "Menunggu pemeriksaan berikutnya," kata Siswo.
Adapun ibu korban mengadu ke Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, karena menganggap laporannya ke kepolisian tidak mendapatkan respons lantaran pelaku masih bebas. Ia melaporkan kejadian itu pada 4 Maret 2015. "Anak saya sekarang menjadi pendiam dan murung," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sanwani membenarkan sudah mendapatkan aduan keluarga korban. Dalam waktu dekat komisinya bakal memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. "Dinas Pendidikan, pihak sekolah, maupun terlapor bakal kami panggil," kata dia.
ADI WARSONO