TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau disebut Wadah Pegawai KPK meminta Taufiequrrahman Ruki cs untuk tidak menyerahkan dokumen penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Wadah Pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu hanya menyerahkan dokumen terkait dengan proses penyelidikan kasus tersebut ke Korps Adhyaksa.
"Hal ini mengingat proses penyidikan KPK telah menjadi batal demi hukum sesuai dengan putusan praperadilan kasus Budi Gunawan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.
Selain itu, Wadah Pegawai meminta KPK melakukan gelar perkara terbuka antarinstansi penegak hukum yang akan menangani kasus Budi Gunawan. Tujuannya agar lembaga penegak hukum menyimpulkan bahwa kasus Budi Gunawan sudah memenuhi kecukupan bukti permulaan.
"Selanjutnya, kami minta KPK dan penegak hukum lain bicara ke publik tentang kesamaan pandangan kecukupan bukti permulaan kasus Budi Gunawan," ujar Faisal.
Meski begitu, Wadah Pegawai KPK tetap meminta Taufiequrrahman Ruki cs mengajukan peninjauan kembali keputusan praperadilan Budi Gunawan. Pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya lain untuk mengkritisi independensi hakim dan putusan praperadilan tersebut.
"Seperti proses etik di Komisi Yudisial, eksaminasi di Badan Pengawas Mahkamah Agung, judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Faisal. "Terakhir, kami minta Presiden Joko Widodo menghentikan kriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK serta pegiat antikorupsi."
Pada Senin, 2 Maret lalu, KPK resmi menyerahkan perkara kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus tersebut merupakan kelanjutan dari hasil praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka KPK terhadap jenderal bintang tiga Polri itu tak sah.
INDRA WIJAYA