Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Cabut Status WNI yang Ikut ISIS

image-gnews
ISIS merilis kembali sebuah video eksekusi para tahanan, mereka ditembak mati menggunakan senjata genggam. Terdapat 9 orang tahanan yang dieksekusi oleh ISIS, 14 Maret 2015. Dailymail
ISIS merilis kembali sebuah video eksekusi para tahanan, mereka ditembak mati menggunakan senjata genggam. Terdapat 9 orang tahanan yang dieksekusi oleh ISIS, 14 Maret 2015. Dailymail
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan aturan penghapusan kewarganegaraan bagi warga negara yang terduga terlibat kelompok militan akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Saat ini Kementerian yang dia pimpin bersama instansi terkait sedang merumuskan aturan ini.

"Kalau mereka sudah bergabung di sana, status WNI-nya dicabut," ujar Tedjo di Istana Negara, Kamis, 19 Maret 2015. Dia melanjutkan, "Kan mereka harus membawa paspor ke sini (Indonesia)."

Menurut Tedjo, pemerintah belum memastikan 16 warga Indonesia yang ditangkap di Turki bergabung dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurut dia, ada juga yang datang karena motif ekonomi yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih layak. "Kan tidak bisa kita sama ratakan semua," kata Tedjo.

Jika mengacu pada Undang-Undang Keiimigrasian, kata Tedjo, status warga negara dapat dicabut apabila menjadi warga negara asing, menjadi tentara negara lain, dan ikut serta dalam kelompok radikal suatu negara. Meskipun demikian, Tedjo mengatakan, Indonesia tak serta-merta mengakui ISIS sebagai negara berdaulat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan merevisi beleid soal keiimigrasian sehingga walaupun menghapus kewarganegaraan tak diartikan mengakui ISIS sebagai negara. "Beberapa negara lain juga begitu, kalau warganya gabung dengan gerakan radikal bisa dicabut paspornya," ujar Laoly.

Sebelumnya, 16 warga Indonesia tertangkap pemerintah Turki. Pemerintah menduga 16 warga Indonesia itu dikaitkan dengan persoalan ISIS yang tengah hangat di Timur Tengah. Mereka adalah rombongan pertama dari dua rombongan yang masuk Suriah lewat Turki. Kelompok kedua adalah mereka yang pergi menggunakan jasa biro perjalanan.

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

16 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

21 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.


Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

22 Januari 2024

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky berbicara dengan Presiden China Xi Jinping melalui saluran telepon, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 26 April 2023. Layanan Pers/Handout Kepresidenan Ukraina via REUTERS
Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.


Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

8 Januari 2024

Sejumlah pengungsi etnis Rohingnya berada di tempat penampungan sementara di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (4/1/2024). United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mitra kerja, dan masyarakat sekitar untuk memastikan kondisi 157 pengungsi etnis Rohingya mendapatkan keselamatan dan kelayakan tempat tinggal. ANTARA FOTO/Yudi
Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

Menlu Retno mengatakan demokrasi dan stabilitas di Myanmar menjadi kunci penyelesaian isu Rohingya.


El Salvador Tawarkan Kewarganegaraan bagi Investor Bitcoin yang Menyumbang Program Pemerintah

22 Desember 2023

Roberto Carlos Silva, pemilik toko La Zontena, menunggu pelanggan diman tokonya menerima pembyaran dengan Bitcoin di El Zonte Beach di Chiltiupan, El Salvador 8 Juni 2021. Presiden Nayib Bukele mengutip Bitcoin Beach sebagai inspirasi atas dorongannya untuk mengadopsi cryptocurrency secara nasional. REUTERS/Jose Cabezas
El Salvador Tawarkan Kewarganegaraan bagi Investor Bitcoin yang Menyumbang Program Pemerintah

El Salvador akan mulai memberikan percepatan kewarganegaraan kepada warga negara asing yang menyumbang bitcoin untuk program pemerintah.


Lithuania Cabut Kewarganegaraan Atlet Ice Skating Kelahiran Rusia

16 September 2023

Dua penampil menari dalam pertunjukan sirkus 'Cirque de Soul on Ice' di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 1 Juni 2019. Pertunjukan sirkus di atas es asal Rusia yang memadukan keahlian 'ice skating', gerakan akrobatik, video maping, dan pertunjukan laser. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lithuania Cabut Kewarganegaraan Atlet Ice Skating Kelahiran Rusia

Atlet ice skating Margarita Drobiozko yang kelahiran Rusia dicabut kewarganegaraannya.


Mahfud Md dan Yassona Temui Eks Mahasiswa di Belanda yang Terjebak usai G30S, Bahas Kewarganegaraan

28 Agustus 2023

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md dan Yassona Temui Eks Mahasiswa di Belanda yang Terjebak usai G30S, Bahas Kewarganegaraan

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda Ahad 27 Agustus 2023


Tolak Pakai Hijab, Pecatur Putri Iran Dapat Kewarganegaraan Spanyol

27 Juli 2023

Sara Khadem. REUTERS/Pavel
Tolak Pakai Hijab, Pecatur Putri Iran Dapat Kewarganegaraan Spanyol

Spanyol mengumumkan bahwa Sarasadat Khademalsharieh, pecatur Iran yang pindah setelah menolak pakai hijab, diberi kewarganegaraan Spanyol.


Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Presiden Joko Widodo menyapa Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan selama Kunjungan Kehormatan pada Pertemuan Menteri Luar Negeri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Jakarta, 14 Juli 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Pool
Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.


Ramai Dilakukan Mahasiswa, Ini Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura

12 Juli 2023

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Ramai Dilakukan Mahasiswa, Ini Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura

Cara pindah kewarganegaraan Singapura melalui aplikasi seluler MyICA atau website ICA e-Services dengan biaya Rp112.900 sampai Rp1,1 juta per orang.