TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan aturan penghapusan kewarganegaraan bagi warga negara yang terduga terlibat kelompok militan akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Saat ini Kementerian yang dia pimpin bersama instansi terkait sedang merumuskan aturan ini.
"Kalau mereka sudah bergabung di sana, status WNI-nya dicabut," ujar Tedjo di Istana Negara, Kamis, 19 Maret 2015. Dia melanjutkan, "Kan mereka harus membawa paspor ke sini (Indonesia)."
Menurut Tedjo, pemerintah belum memastikan 16 warga Indonesia yang ditangkap di Turki bergabung dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurut dia, ada juga yang datang karena motif ekonomi yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih layak. "Kan tidak bisa kita sama ratakan semua," kata Tedjo.
Jika mengacu pada Undang-Undang Keiimigrasian, kata Tedjo, status warga negara dapat dicabut apabila menjadi warga negara asing, menjadi tentara negara lain, dan ikut serta dalam kelompok radikal suatu negara. Meskipun demikian, Tedjo mengatakan, Indonesia tak serta-merta mengakui ISIS sebagai negara berdaulat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan merevisi beleid soal keiimigrasian sehingga walaupun menghapus kewarganegaraan tak diartikan mengakui ISIS sebagai negara. "Beberapa negara lain juga begitu, kalau warganya gabung dengan gerakan radikal bisa dicabut paspornya," ujar Laoly.
Sebelumnya, 16 warga Indonesia tertangkap pemerintah Turki. Pemerintah menduga 16 warga Indonesia itu dikaitkan dengan persoalan ISIS yang tengah hangat di Timur Tengah. Mereka adalah rombongan pertama dari dua rombongan yang masuk Suriah lewat Turki. Kelompok kedua adalah mereka yang pergi menggunakan jasa biro perjalanan.
TIKA PRIMANDARI