TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan usulan pergantian susunan fraksi yang dilayangkan Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono, baru bisa diproses setelah ada keputusan final tentang kepengurusan sah partai. "Sekarang tak bisa rombak fraksi dan alat kelengkapan Dewan dengan dasar surat yang masih digugat," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Fahri, saat ini Agung belum punya dasar hukum untuk mengajukan pergantian fraksi. Pengakuan Agung sebagai ketua umum sah Golkar baru sebatas klaim sepihak. Buktinya, kata Fahri, hingga kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum mengeluarkan surat keputusan terbaru tentang kepengurusan Golkar. Keputusan terakhir Menteri Hukum masih menyatakan kepengurusan sah Golkar adalah hasil Munas Pekanbaru 2009 yang diketuai Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Fahri mengatakan sejauh ini Menteri Hukum baru sebatas memberi sinyal menerima kepengurusan kubu Agung. Kalaupun kemudian diterbitkan keputusan kepengurusan sah, surat itu masih mungkin digugat kubu Aburizal Bakrie ke pengadilan tata usaha negara. Putusan PTUN pun masih bisa digugat ke Mahkamah Agung hingga bersifat final. "Ini prosesnya masih panjang," katanya.
Saat ini Fraksi Golkar diisi oleh orang-orang Aburizal yang diketuai Ade Komaruddin dan sekretaris Bambang Soesatyo. Agung berniat mengganti posisi itu dengan menempatkan Agus Gumiwang sebagai ketua fraksi dan Fayakun sebagai sekretaris fraksi.
Pergantian susunan fraksi rencananya diajukan kepada pimpinan DPR setelah terbit surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk kepengurusan Agung Laksono. Agung sendiri telah mendaftarkan kepengurusan partai yang baru ke Kementerian Hukum pada Selasa lalu.
IRA GUSLINA SUFA