TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melaksanakan kewajibannya melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2015. Ia mendatangi langsung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi yang mengenakan setelan jas warna hitam dengan kemeja putih dan dasi merah tiba sekitar pukul 13.05. Ia sempat berbincang dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito yang sudah menyambutnya di lobi utama gedung Ditjen Pajak.
Tak ada kata yang terucap dari Jokowi setelah menyerahkan lembar SPT kepada petugas pajak. Ia hanya tersenyum dan langsung menuju lantai 2 gedung pusat Direktorat Jenderal Pajak bersama rombongan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi pejabat humas Ditjen Pajak, Jokowi akan menggelar pertemuan singkat dengan para pejabat dan karyawan di lingkungan Ditjen Pajak. Selanjutnya Jokowi akan berkeliling ke semua ruang kerja di Ditjen Pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengimbau para wajib pajak, baik pribadi maupun badan hukum, agar tidak terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP).
Pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, dia wajib membayar sanksi Rp 10 ribu. Adapun badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta.
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
AYU PRIMA SANDI