TEMPO.CO, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, perusahaan tambang tembaga ini sudah mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar, rekomendasi izin ekspor konsentrat ini diberikan setelah Newmont menyatakan komitmen pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga bersama PT Freeport Indonesia.
"Pagi tadi sudah kami ajukan surat persetujuan ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan setelah mengecek dokumennya, dan kami teken," kata Sukhyar seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 18 Maret 2015.
Menurut Sukhyar, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi izin ekspor konsentrat sebesar 477 ribu ton dalam waktu enam bulan. "Jadi mulai 18 Maret sampai 18 September 2015," ujarnya.
Ihwal perkembangan komitmen pembangunan smelter oleh Newmont, Sukhyar menuturkan perusahaan asal Amerika Serikat ini tetap akan bekerja sama dengan Freeport. Artinya, Newmont tak akan membangun smelter sendiri.
Nantinya saat smelter Freeport di Gresik dengan kapasitas 2 juta ton sudah beroperasi pada 2017, Newmont akan memasok seluruh produksinya. Saat ini produksi Newmont berkisar 500-700 ribu ton konsentrat.
AYU PRIMA SANDI