TEMPO.CO, Bekasi - Tim kuasa hukum pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat keberatan jika kliennya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Alasannya, faktor usia yang sudah mencapai 67 tahun dan kesehatannya. "Kami minta direhab saja," kata kuasa hukum Tessy, Dedy Yahya, Kamis, 19 Maret 2015.
Dedy mengatakan, Tessy ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, dengan status tahanan titipan, karena kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang perdana pada Rabu, 18 Maret 2015, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sebelum sidang, Tessy menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional di Sukabumi, Jawa Barat. "Sejak berkasnya tahap dua dipindah ke Bulak Kapal, sekitar dua pekan lalu," ujar Dedy.
Dedy meminta kliennya ditempatkan di panti karena Tessy hanya sebagai pengguna narkoba. "Kami upayakan agar majelis hakim memutus klien kami direhab," kata Dedy.
Dalam pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya, kuasa hukum Tessy akan menghadirkan saksi yang menguntungkan. Sehingga, majelis dapat mempertimbangkan putusan direhabilitasi.
Pada sidang dakwaan, Tessy didakwa Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 dan Pasal 127 tentang Narkotika. Pasal 114 dan 112 ancamannya empat dan enam tahun penjara. Adapun Pasal 127 ancamannya setahun penjara atau direhabilitasi.
Tessy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis, 23 Oktober 2014, di rumah rekannya, kawasan Kampung Rawabugel, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam dua bungkus plastik dengan berat 1,6 gram. Kepada penyidik, Tessy mengakui sebagai pemakai. Seusai ditangkap, Tessy nekat menenggak karbol. Akibatnya Tessy sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
ADI WARSONO