TEMPO.CO, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau warga masyarakat Jawa Barat agar tidak melakukan nikah siri online. Akhir-akhir ini nikah siri online sedang hangat diperbincangkan dan menjadi kontroversi.
"Jangan sekali-kali melakukan nikah siri online itu, karena hal seperti itu tidak sah. Berapa lama hidup dalam suasana haram, kan masuknya zinah, hubungan suami-istri itu jadi haram karena nikahnya tidak sah," ucap Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar kepada Tempo di kantornya Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Rafani, masalah nikah siri online itu tidak sesuai dengan ajaran Islam karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. "Jangankan nikah siri online, masalah nikah siri pun masih menjadi perdebatan ulama, nikah itu kan ada rukun dan syarat. Untuk online itu kan jelas tidak terpenuhi rukun dan syaratnya, seperti wali, saksi, akadnya bagaimana kalau online, tentu tidak sesuai," katanya.
Adapun untuk masalah fatwa tentang nikah siri online itu, Rafani menuturkan, MUI tidak harus mengeluarkan fatwa lagi terkait dengan nikah siri online, mengingat nikah siri online sudah jelas-jelas haram. "Fatwa itu untuk sesuatu yang belum jelas hukumnya. Nikah yang tidak terpenuhi syarat-syaratnya sudah jelas itu tidak sah," ujar dia.
Rafani menuturkan, untuk di wilayah Jawa Barat, MUI telah menerima beberapa laporan beberapa oknum yang tengah melakukan nikah siri online. Namun sampai saat ini dia belum menerima datanya secara langsung. "Sudah ada beberapa laporan untuk di Jawa Barat, tapi data faktanya kami belum pegang," katanya.
Sistem pernikahan siri online itu bisa dilakukan tanpa harus tatap muka secara langsung. Cukup melalui saluran telepon dan jaringan berbagi video Skype pengantin bisa melangsungkan pernikahan siri. Selain itu penyedia jasa nikah siri online pun mempersiapkan wali mempelai perempuan yang disediakan oleh penghulu dari nikah siri online itu.
AMINUDIN