TEMPO.CO, Blitar - Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap misteri video film dewasa yang menggegerkan warga setempat. Pelaku diketahui mengunggah rekaman pribadinya dengan seorang perempuan karena kesal ditagih utang.
Setelah sempat beberapa waktu menjadi tontonan di dunia maya, polisi mengungkap pelaku dan pengunggah film khusus dewasa Nursalimah dari Tlogo Blitar itu. Pelaku adalah Muhaimin, 46 tahun, warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. "Dia pemeran pria dan pengunggah di YouTube," kata Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Edi Mujiyanto, Jumat, 20 Maret 2015.
Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. Pelacakan ini didasarkan pada identifikasi wajah kedua pemeran film yang diketahui warga Tlogo, Blitar, tersebut.
Awalnya, polisi memeriksa pemeran perempuan yang merupakan tetangga pemeran pria. Keduanya diduga pasangan selingkuh. Muhaimin seorang duda, sedangkan pemeran perempuan adalah ibu rumah tangga yang ditinggal suaminya bekerja di luar negeri.
Menurut Edi, Muhaimin dan pemeran perempuan sudah lama menjalin hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Kota Blitar tanpa diketahui warga. Hingga akhirnya perbuatan bejat mereka terungkap akibat kebiasaan Muhaimin yang merekam adegan intimnya dengan ponsel. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemeran perempuan.
Pada suatu ketika, perempuan tersebut meminta kepada Muhaimin untuk mengakhiri hubungan itu. Sikap itu membuat Muhaimin dendam dan sakit hati kepada wanita itu. Bahkan perseteruan keduanya berlanjut di dunia maya melalui jejaring Facebook dengan saling mengolok.
Edi mengatakan Muhaimin emosi setelah perempuan itu membeberkan utang Muhaimin sebesar Rp 2,5 juta di Facebook. Hal itulah yang membuat Muhaimin mengunggah rekamannya di YouTube untuk mempermalukan mantan kekasihnya itu. "Saya kesal karena diolok soal utang," kata Muhaimin di sela menjalani pemeriksaan penyidik.
Polisi akan menjerat Muhaimin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
HARI TRI WASONO