TEMPO.CO, Bangkalan - Mahrus, 20 tahun, warga Kecamatan Konang, Bangkalan, terancam pidana seumur hidup. Sebab, polisi menetapkan pemuda itu sebagai tersangka pembunuhan terhadap SA, 16 tahun, pacarnya sendiri. Mahrus dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah berniat membunuh kekasihnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo, Jumat, 20 Maret 2015.
Niat membunuh, kata Andi, tergambar dari pengakuan tersangka. Sebelum menghabisi pacarnya pada Sabtu malam pekan lalu, Mahrus menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya. "Tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.
Nasib nahas yang menimpa SA bermula dari kekesalan Mahrus. Sepekan sebelum pembunuhan terjadi, SA selalu menolak panggilan telepon Mahrus. Mahrus pun tersinggung dan sakit hati. "Dia berniat menghabisi pacarnya," kata Andi.
Pada Jumat, 13 Maret 2015, Mahrus berhasil menghubungi SA lewat pesan pendek. Mahrus lalu mengajak SA bertemu untuk membicarakan masalah hubungan mereka yang renggang. Mahrus pun menjemput SA di rumahnya menjelang dinihari atau sekitar pukul 00.00. Mahrus kemudian membawa SA ke Desa Tengger, Kecamatan Konang.
Saat itulah, Mahrus menghunjamkan pisau ke dada korban berkali-kali. Setelah korban roboh tak bernyawa, Mahrus melenggang pulang. "Sabtu pagi, jenazah korban ditemukan warga dengan tubuh penuh luka tusukan," tutur Andi.
Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil meringkus Mahrus di rumahnya. Sebab, para saksi yang diperiksa menyebutkan korban SA terakhir kali terlihat dijemput Mahrus dari rumahnya. "Pelaku mengaku memang menghabisi pacarnya karena teleponnya tidak direspons korban," ujar Andi.
MUSTHOFA BISRI