TEMPO.CO, Pekanbaru - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono menyebutkan anggota kepolisian, Brigadir Kepala DH, yang tertangkap basah berselingkuh dengan jaksa berinisial RS, Rabu, 18 Maret 2015, terancam dijerat pasal perzinahan. "Istri DH telah membuat laporan resmi tentang pidana perzinahan," kata Putut, Kamis, 19 Maret 2015.
Putut mengatakan sejauh ini Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, DH dan RS, serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari warga sekitar, termasuk ketua rukun tetangga Kelurahan Rejosari, Pekanbaru. "Kami juga mengambil keterangan dari istri DH sebagai pelapor," katanya.
Hasil penyelidikan sementara, menurut Putut, DH yang bertugas di Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru, itu mengaku telah pisah ranjang dengan istrinya selama tujuh bulan terakhir, tapi keduanya masih berstatus suami-istri. Sedangkan pasangan selingkuhannya, RS—jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, merupakan seorang janda.
Putut menjelaskan istri DH yang telah lama menaruh curiga terhadap pasangan selingkuh itu lalu melaporkan suaminya ke Kepolisian Sektor Tenayan Raya, sebelum kemudian dilakukan penggerebekan. Putut mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi disiplin terhadap anggota kepolisian tersebut.
Bripka DH belum bisa diajukan ke sidang kode etik karena penyidik masih mendalami pidana umumnya. "Jika sudah ada keputusan tetap di pengadilan baru diajukan ke sidang kode etik," ujarnya. Namun, berhubung kasus itu delik aduan dari sang istri, jika sewaktu-waktu kedua pihak berdamai, pidananya dapat dihentikan. "Tapi sanksi indisipliner tetap berjalan."
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan mengaku pihaknya belum memberikan sanksi terhadap jaksa RS, pasangan selingkuh polisi itu. Kejaksaan menunggu investigasi Kepolisian sebelum kasusnya diajukan ke bagian penindakan dan pengawasan kode etik. "Kami menunggu investigasi Kepolisian karena opini yang berkembang simpang siur."
RIYAN NOFITRA