TEMPO.CO, Bangkalan - Siti Tarwiyah, 41 tahun, satu saksi yang ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron, mencabut gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Masalah antara adik saya dan penyidik KPK sudah selesai. Saya pastikan gugatan kami cabut," kata Humaidi, kakak Siti Tarwiyah, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Humaidi, adiknya kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Fuad Amin pada Rabu, 18 Maret 2015. Pada saat itulah seorang penyidik yang menurut dia bernama Rizka meminta maaf kepada Siti atas nama seluruh penyidik KPK. "Kami terima permintaan maaf itu," ujar Humaidi.
Siti Tarwiyah, perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap seorang penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan pada 10 Maret lalu. Pemicunya, warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Jawa Timur, ini tersinggung saat diperiksa penyidik KPK di aula Markas Polres Bangkalan pada 6 Maret alu.
Kata Wiwik, sapaan akrab Siti Tarwiyah, penyidik menuduh dia menjadi selir Fuad Amin. Dia juga disebutkan telah menerima hadiah dari Fuad Amin berupa tanah, mobil, dan sejumlah uang. "Padahal semua itu tidak benar," katanya.
Wiwik mengaku pernah tiga kali bertemu dengan Fuad Amin. Tapi, menurut dia, pertemuan itu hanya sebatas urusan pekerjaan. "Di Bangkalan, kalau mau urus izin harus ketemu Kiai Fuad. Saya bertemu pertama kali pada 2003," katanya.
Sebelumnya, KPK menjerat Fuad Amin dengan sangkaan menerima suap dalam kasus jual-beli gas alam, penyalahgunaan jabatan, dan pencucian uang. Fuad Amin ditangkap di kediamannya pada 2 Desember 2014 dan hingga kini KPK telah menyita sejumlah besar uang tunai dan aset Fuad berupa tanah, rumah, apartemen, dan mobil yang tersebar di Bangkalan dan beberapa kota lain di Jawa dan Bali.
MUSTHOFA BISRI