TEMPO.CO, Jakarta - Dua wisatawan asal Tebet, Jakarta Selatan, YD, 33 tahun, dan RK, 24 tahun, ditangkap di Pulau Tidung pada 14 Maret 2015. "Mereka ditahan karena positif menggunakan narkoba dan ditemukan ganja seberat 0,20 gram di gitar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Selatan Ajun Komisaris Susilo, kepada Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.
Susilo menceritakan awal mula penangkapan. Saat itu, kata dia, Badan Narkotika Nasional sedang menggelar tes urine bagi pejabat dan pengunjung Pulau Tidung. Tes urine untuk pejabat dilakukan pada 13 Maret 2015, sedangkan pengunjung pada 14 Maret 2015.
Setiap orang yang baru datang ke Pulau Tidung, kata dia, diperiksa urinenya. Menurut Susilo, saat itu, ada satu kapal yang merapat ke dermaga. "BNN memeriksa, ada satu grup yang berisi enam orang," kata dia. "Setelah diperiksa, yang lain negatif. Sementara, YD, positif menggunakan narkoba."
Setelah itu, ucap Susilo, pihaknya menanyakan tempat enam orang itu menginap. Saat kami geledah, kata dia, ditemukan ganja di gitar RK. "YD dan RK langsung kami tahan di Polsek Kepulauan Seribu Selatan," ujar Susilo.
Menurut Susilo, kedua orang itu akan dikenakan hukuman rehabilitasi. "Karena, mereka hanya mengkonsumsi."
HUSSEIN ABRI YUSUF