TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi lima sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Biro Hukum Chatarina Mulyana Girsang mengatakan telah mempersiapkan dengan maksimal meski tenaganya terbatas.
"Jika tidak memadai, ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Jumat, 20 Maret 2015.
Mulai pekan depan, KPK menghadapi rentetan sidang praperadilan. Pada 23 Maret 2015, tim Biro Hukum sudah mulai sidang melawan bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana dan saksi untuk bekas Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Siti Tarwiyah.
Sedangkan mulai 30 Maret mendatang, KPK menghadapi tiga sidang sekaligus. Yakni, gugatan praperadilan yang dilayangkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan tersangka korupsi kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo.
Menurut Chatarina, anggota Biro Hukum hanya sebelas orang. Adapun jumlah jaksa yang diperbantukan belum dirinci lagi. "Ini kan sidang praperadilannya hampir bersamaan. Belum lagi sidang gugatan lain yang masih berjalan. Jadi, jumlah fungsional Biro Hukum tidak memadai," katanya.
Tak hanya itu, KPK juga harus hadir dalam sidang judicial review Undang-Undang KPK di Mahkamah Agung. Sidang peninjauan kembali UU KPK dilaksanakan pada 26 Maret 2015.
Anggota Biro Bukum lain, Rasamala Aritonang, mengaku permohonan praperadilan ini tentu menambah beban kerja. "Bagaimana pun ini bagian dari tugas dan harus dilaksanakan dengan profesional," tutur Rasamala.
LINDA TRIANITA