TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Bali, Bambang Soesatyo, mengancam Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly jika tetap mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Bambang berencana melaporkan Yasonna ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
"Sangkaannya melanggar Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP," kata Bambang, Jumat, 20 Maret 2015. Bambang menuding Yasonna hendak mengeluarkan keputusan dengan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar.
Bambang menuding Musyawarah Nasional Golkar di Ancol sarat pemalsuan. Dia meminta pemerintah tak menutup mata dan mengesampingkan realitas tersebut. Bambang mengingatkan Yasonna untuk bertindak atas nama presiden dalam setiap keputusannya. "Pemerintah harus bertanggung jawab jika keputusannya menimbulkan konflik horizontal," ujar anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Sekretaris Fraksi Golkar ini mengingatkan, Partai Demokrasi Indonesia pernah mengalami konflik horizontal akibat intervensi pemerintah. Konflik tersebut, tutur Bambang, sudah memakan banyak korban jiwa. Ketika itu, tutur Bambang, PDI pimpinan Megawati Soekarnoputri mati-matian mempertahankan diri dari pendukung PDI hasil kongres Medan bentukan pemerintah.
Kementerian Hukum dan HAM sudah menerbitkan surat penjelasan yang mengakui kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol. Pada Selasa lalu, kubu Agung sudah menyerahkan daftar pengurus ke Kementerian Hukum. Saat ini mereka masih menunggu surat keputusan resmi pemerintah.
WAYAN AGUS PURNOMO