TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah meminta pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, turun tangan soal penemuan buku pelajaran agama Islam yang isinya berbau radikalisme. Dalam buku pelajaran SMA tersebut tertulis umat Islam boleh membunuh umat agama lain atau yang disebut kaum kafir.
"Departemen Agama setempat harus teliti buku pelajaran ini," kata Amidhan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 20 Maret 2015.
Jika menemukan kesengajaan penyebaran paham radikal, Departemen Agama Jombang harus segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat. Sebab, secara hukum, kejaksaan yang punya wewenang menarik buku.
Atas nama Majelis Ulama Indonesia, Amidhan mengimbau masyarakat Jombang untuk tenang dan tak mudah terprovokasi isi buku pelajaran tersebut. Dia mengingatkan bahwa Islam sejatinya mengajarkan perdamaian, bahkan dengan pemeluk agama lain.
"Ajaran Islam itu mengajak manusia masuk ke rumah damai, tidak ada anjuran saling bunuh," ucapnya.
Sebelumnya, buku pendidikan agama Islam untuk kelas XI SMA yang isinya berbau radikalisme beredar di sejumlah sekolah di Jombang, Jawa Timur. Pada halaman 78 buku tersebut disebutkan orang yang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh.
Bahkan pada bagian lain terdapat materi yang mengarah intoleransi antarumat beragama. Buku tersebut mulai diterima SMA di Jombang pada pekan lalu dari penerbit Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
INDRA WIJAYA