TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi tenggat kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hingga Jumat, 20 Maret 2015, pukul 24.00, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.
Tjahjo yang mantan Sekjen PDI Perjuangan ini, berharap rapat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD Jakarta dapat mencapai titik temu. Dia tidak menjelaskan sikapnya andai kata Ahok, panggilan akrab Gubernur Basuki, dan pimpinan Dewan tidak sepakat.
Kepada wartawan di Balai Kota, Ahok menjelaskan Peraturan Daerah APBD 2015 cukup ditandatangani ketua dan satu wakil ketua DPRD periode 2014-2019.
Jika tidak ada satu pun wakil ketua yang tidak mau tanda tangan perda, ujar Ahok, berarti mereka menghambat APBD. "Kalau memang tidak setuju seluruh rakyat akan melihat bahwa wakil ketua ini tidak menyetujui," kata Ahok.
Ketua DPRD Jakarta saat ini adalah Prasetyo Edi Marsudi dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia didampingi empat wakil ketua, yakni M. Taufik (Fraksi Gerindra), Triwisaksana (Fraksi PKS), Abraham 'Lulung' Lunggana (Fraksi PPP), dan Ferriyal Sofyan (Fraksi Partai Demokrat).
Gubernur Basuki tidak mempermasalahkan jika akhirnya harus menggunakan plafon APBD 2014. Namun, syaratnya tetap satu: menggunakan sistem e-budgeting.
Menurut dia, sistem tersebut membuat proses penganggaran sangat transparan. "Semua bisa dibuka. Sekarang kekurangannya di mana, DPRD bisa kunci juga. Wartawan semua terlibat, Rp 12 triliun sudah diakui tidak masuk akal sudah dicoret," kata Ahok
Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengatakan, Dewan mulai menggelar rapat pada Jumat, 20 Maret 2015, pukul 14.30. Agenda rapat menentukan sikap apakah setuju atau tidak dengan Rancangan Perda APBD DKI 2015. "Kalau Gubernur mau pakai APBD 2014, kita turuti," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN