TEMPO.CO, Pontianak - Aparat Kepolisian Resor Kota Pontianak masih terus mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Tari Arizona, 25 tahun. Alibi para saksi kasus tersebut akan dicek ulang.
"Kita pemaparan perkembangan ke Kapolda Kalimantan Barat, masih internal," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Andi Yul Lapawasean di Markas Komando Polda Kalimantan Barat, Jumat pagi, 20 Maret 2015. Isi paparan belum bisa dipublikasi karena dapat mengganggu proses penyidikan.
Andi menuturkan telah mengecek alibi para saksi yang sudah diperiksa. Hingga kini, 18 saksi sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polresta Pontianak. Mereka terdiri atas keluarga, teman-teman, dan orang yang diduga melihat korban beberapa jam sebelum ditemukan tewas.
Andi mengakui belum meminta keterangan mantan suami korban, M. Noviandi. Pasalnya, Novi mempunyai alibi yang kuat. "Yang bersangkutan (Novi) ada di Jakarta," ucap Andi.
Alibi ini, tutur Andi, sudah dicek. Hingga kini, belum ada rencana pihak kepolisian memanggil Novi. Jika hal ini dilakukan, penyidik Polresta Pontianak harus membawa penerjemah khusus karena Novi tunarungu. "Kita lihat bagaimana hasil perkembangan," kata Andi.
Di lain pihak, ayah korban, Muhammad Taufik, mendesak polisi memperlakukan semua saksi sama di mata hukum. "Saya sudah minta khusus agar keluarga mantan suami anak saya juga diperiksa sebagai saksi," ujar Taufik.
Pemeriksaan kesaksian keluarga mantan suami korban sangat berdasar. Sebab, korban mempunyai latar belakang hubungan yang kurang baik dengan mantan suaminya.
Tari ditemukan tewas nyaris tanpa busana di kediamannya, Jalan Tani Makmur, Kota Baru, Pontianak Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2015, pukul 07.24. Penyelidik menemukan Tari telungkup di ruang tamu dengan tengkorak remuk berlumuran darah dan mulut dililit lakban.
ASEANTY PAHLEVI