TEMPO.CO, Jakarta - Empat pria menggilir CN, 16 tahun, siswi sekolah menengah atas di Kota Bandung. Sebelum melakukan tindakan biadab tersebut, keempat tersangka yang sebenarnya menjadi teman main korban mencekoki korban dengan minuman keras dan obat TML.
"Para tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memberikan obat dan minuman keras. Setelah itu, secara bergiliran, korban diperkosa," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resir Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, Jumat, 20 Maret 2015.
Menurut Ngajib, para tersangka kenal dekat dengan korban. Mereka sering nongkrong bersama di sebuah warung di kawasan Sukajadi, Bandung. Namun perbuatan asusila tersebut baru kali pertama dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.
"Sebelum kejadian, korban pulang berenang, kemudian korban dipanggil oleh tersangka DL dan ngobrol-ngobrol," ujarnya.
Saat berkumpul, korban ditawari lima butir obat oleh tersangka DL. Setelah merasa pusing, korban meminta diantarkan pulang ke rumahnya. Bukannya diantar pulang, korban malah dibawa tersangka MFG ke tempat kos salah satu tersangka.
"Lalu, di dalam kontrakan tersebut, terjadilah tindak pidana asusila itu," ucap Ngajib.
Ngajib menjelaskan, keesokan harinya, korban didampingi keluarga melapor kepada polisi. "Tidak lama kemudian, pihak Satuan Reskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan di daerah Sukajadi," tuturnya.
Para tersangka tersebut adalah Deni, 35 tahun, Empo (30), Gulam (20), dan Dotmun (31). Para tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Deni mengaku memperkosa korban secara tak sengaja. "Spontan aja," ucapnya. Ia pun mengaku korban sering kumpul dengannya selepas pulang sekolah. "Sebelumnya belum pernah melakukan itu," katanya.
IQBAL T. LAZUARDI S.