TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly masih mencari formula agar kewarganegaraan orang Indonesia yang bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) bisa dicabut tanpa melanggar undang-undang. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Pencabutan Kewarganegaraan.
"Kami akan buat payung hukum yang mengatur itu, bisa jadi Perpu ," kata Laoly di Kantor Wakil Presiden, Jumat, 20 Maret 2015. "Karena di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tidak diatur stateless. Jadi, kalau dicabut, seseorang itu menjadi no citizenship, dan itu tidak diatur dalam UU."
Laoly menuturkan penerbitan Perpu masih harus dikaji dengan cermat. Juga disesuaikan dengan keadaan yang memaksa. Perpu tersebut juga nantinya akan disandingkan dengan Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan orang Indonesia yang bergabung dengan ISIS. Usul itu terganjal lantaran UU Kewarganegaraan tidak mengatur hal itu.
Markas Besar Kepolisian RI juga mendesak Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diterbitkan. Perpu itu dianggap penting untuk mencegah dan mempidanakan WNI pengikut ISIS.
Pemerintah menyebut ada sekitar 50 WNI yang bergabung dengan ISIS. Mantan Wakil Kepala BIN As'ad Ali justru menyebut jumlahnya 300-600 orang.
REZA ADITYA