TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yan Wely Wiguna, membantah kabar bahwa sistem autogate mempersulit pemilik nama "Muhammad" dan "Ali" dalam urusan imigrasi. Sistem itu tidak didesain untuk menolak nama tertentu.
"Yang terjadi adalah sistem akan menampilkan hasil verifikasi data yang terindikasi memiliki tingkat kemiripan serta kesesuaian terhadap data pencegahan dan penangkalan," kata Yan, seperti dimuat dalam situs resmi Kementerian Hukum, Jumat, 20 Maret 2015.
Beberapa media memberitakan bahwa pemilik nama "Muhammad" dan "Ali" sulit melewati autogate Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, karena memiliki nama "Muhammad" atau "Ali", beberapa calon penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus mengantre manual.
Yan mengatakan beberapa data yang diverifikasi oleh autogate antara lain kepemilikan paspor, pencegahan dan penangkalan, serta data keimigrasian lain. Proses verifikasi data pun membutuhkan waktu, terutama bagi nama yang mirip atau sesuai dengan data pencegahan dan penangkalan yang telah dimasukkan ke sistem itu.
Secara umum, kata Yan, autogate merupakan perangkat yang dirancang untuk melaksanakan perekaman data perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bagi warga negara Indonesia.
Sedangkan pemegang paspor non-elektronik harus melakukan proses pendaftaran terlebih dulu di TPI. “Saat ini sedang kami kembangkan agar pemegang paspor non-elektronik tak perlu daftar."
FAIZ NASHRILLAH