TEMPO.CO, Makassar-Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman memastikan Senin, 23 Maret 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengesahkan susunan kepengurusan Partai Golkar. "Insya Allah pengesahan kepengurusan itu kebetulan bersamaan dengan ulang tahun pak Agung Laksono,"kata Sabil melalui pesan pendek yang diberikan ke Tempo, Sabtu 21 Maret 2015.
Setelah kepengurusan disahkan, langkah awal yang akan dilakukan, ujar Sabil, adalah melakukan konsolidasi Musyawarah Daerah (Musda) di provinsi dan kabupaten/kota.
"Selain itu, kami juga akan menata alat-alat kelengkapan Dewan sesuai amanah Mahkamah Partai Golkar dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sekretaris Korwil Sulawesi Selatan DPP Golkar kubu Agung ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly belum mengesahkan susunan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Yasonna, berkas permohonan Golkar masih dikajinya bersama tim."Ada kekurangan akta yang belum diserahkan," kata Laoly di Kementerian Hukum, Jumat, 20 Maret 2015.
Yasonna tak merinci akta yang dimaksudnya. Ia hanya mengatakan kekurangan akta itu sudah disampaikan kepada pihak Golkar. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban.
Kubu Agung, melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan, menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partainya pada Selasa, 17 Maret 2015. Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari. Kubu Agung sebelumnya mengklaim keputusan Menteri akan diumumkan hari ini.
Thena Sitepu dari Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum berujar, butuh waktu untuk mempelajari berkas permohonan tersebut. "Ini bukan musyawarah nasional biasa, sehingga perlu dilihat apakah ada kesinambungan," tutur Thena.
Thena tak menyebut target keluarnya surat keputusan Menteri Hukum terkait dengan Golkar. Bahkan dia tak yakin akan selesai dalam jangka waktu tujuh hari. "Belum tahu, Dirjen saja baru dilantik," ujarnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI