TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama sebentar lagi akan menyelesaikan aturan yang mengatur tentang kewajiban masyarakat berhaji hanya sekali. “Masih dalam persiapan, awal April akan selesai,” kata Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil kepada Tempo di kantornya, Jumat, 20 Maret 2015.
Dia menuturkan aturan ini berguna mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia yang terjadi hingga belasan tahun. Abdul mengingatkan, aturan dalam Islam menyatakan kewajiban menunaikan haji hanya sekali. “Untuk selanjutnya bisa umrah berkali-kali,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, meski peraturan itu belum terbit, Kementerian Agama sudah mulai memberlakukannya sejak tahun lalu. “Nuansa untuk mendahulukan masyarakat yang belum haji sudah dilakukan sejak tahun lalu dan berlaku juga tahun ini,” ucapnya.
Dia pun menjelaskan caranya. Pada pelunasan tahap pertama, antrean bagi jemaah yang sudah pernah melakukan haji disingkirkan. Pengurangan jumlah jemaah akan terjadi lagi lantaran ada jemaah yang belum sanggup melunasi pembayaran biaya haji.
“Biasanya ada lowongan kuota terjadi hingga ribuan orang karena kondisi ini,” katanya.
Selanjutnya kekosongan kuota itu akan didahulukan bagi masyarakat lanjut usia yang berusia 65 tahun ke atas. Bila masih ada sisa kuota lagi, akan diisi masyarakat yang belum pernah melaksanakan haji atau suami-istri yang terpisah pemberangkatannya.
“Semua syaratnya sudah memiliki porsi haji, bukan baru daftar dan langsung didahulukan,” ujarnya.
Tahun ini, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 168.800 anggota jemaah haji untuk Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 155.200 anggota jemaah reguler dan 13.600 anggota jemaah khusus. Kloter pertama jemaah haji dijadwalkan berangkat pada 21 Agustus mendatang.
MITRA TARIGAN