TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja pegawai pajak. Kenaikan gaji pegawai pajak tersebut dinilai signifikan dibanding gaji sebelumnya.
"Rata-rata kenaikannya dua kali lipat," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Sabtu, 21 Maret 2015.
Kenaikan gaji untuk petugas pajak itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak. Di situ, di antaranya, disebutkan pejabat eselon I mendapat tunjangan kinerja dari Rp 84 juta sampai 117 juta, pejabat eselon II mendapat tunjangan Rp 56-82 juta, eselon III mendapat tunjangan Rp 37-46 juta.
Meski kenaikan terjadi pada semua level, Yustinus mengatakan, jika dirinci, level kenaikan tersebut belum adil. Ini terjadi pada beberapa posisi yang tugasnya berat tapi kenaikan belum optimal.
Dia mencontohkan, sebelum dinaikkan, gaji kepala seksi grade 15 sebesar Rp 11 juta dan pelaksana grade 9 bergaji Rp 7,5 juta. Setelah kenaikan, gaji kepala seksi grade 15 melonjak menjadi Rp 25 juta dan gaji pelaksana grade 9 adalah Rp 9,7 juta.
Yustinus mengatakan peningkatan remunerasi ini harus menjadi pemacu pegawai pajak untuk bekerja lebih keras. "Tuntutan publik juga akan makin besar, maka remunerasi ini harus dibarengi kinerja yang baik. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja keras," kata Yustinus.
Penerimaan pajak untuk 2015 ditargetkan Rp 1.387 triliun. Angka ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun lalu. Meski target pajak ini dinilai lumayan berat dicapai, Yustinus mengatakan, setidaknya peningkatan remunerasi ini bisa meningkatkan target penerimaan pajak dibanding tahun lalu. Setidaknya bisa meningkat pada kisaran 93-94 persen.
AMIRULLAH