TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat mendukung rencana Menteri Agama Lukman Hakin Syaifuddin mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan haji cukup satu kali. Namun, menurut Ketua Komisi Saleh Partaonan Daulay aturan itu tetap harus memiliki batasan.
“Tidak bisa juga dipaksakan satu orang hanya boleh haji satu kali seumur hidup,” ujar Saleh saat dihubungi, Sabtu, 21 Maret 2015.
Menurut Saleh, aturan keberangkatan haji hanya satu kali sebaiknya tetap mempertimbangkan batasan waktu. Misalnya, satu orang hanya boleh naik haji sekali dalam lima belas atau dua puluh tahun.
Bila lebih dari waktu itu seseorang bisa saja mengajukan diri untuk kembali melaksanakan ibadah haji. Pengaturan waktu ini diperlukan untuk memberi jaminan pada setiap orang mendapatkan hak dalam beribadah.
Selain membatasi waktu keberangkatan, Saleh juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tentang program talangan haji yang dilakukan oleh sejumlah bank. Saat ini sejumlah bank masih melaksanakan program kredit haji. Program ini dinilai justru semakin memperpanjang antrean haji. Saat ini ada wilayah yang memiliki antrean haji hingga 20 tahun.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menyarankan, sesuai rukun haji, sebaiknya orang yang mendapat antrean haji hanya mereka yang benar-benar telah sanggup secara materi dan nonmateri. “Kalau sudah ada uang di tangan baru bisa mendaftar,” ujar Saleh.
Dia mengatakan dalam masa sidang ketiga yang dimulai Senin pekan depan, Komisi akan meminta penjelasan pada Kementerian Agama mengenai rencana pembatasan ini.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan lembaganya tengah merampungkan aturan yang mengatur tentang kewajiban masyarakat berhaji hanya sekali. Aturan itu ditargetkan bakal tuntas pada April mendatang.
IRA GUSLINA SUFA