TEMPO.CO , Lumajang: Kasus pencurian kedelai sebanyak dua kilogram yang berbuntut pada penahanan terhadap seorang kakek di Lumajang, Jawa Timur, diduga bermotif utang piutang. Ngatmanu, 73, si kakek, disebutkan memiliki piutang sebesar Rp 10 juta yang tak kunjung dilunasi oleh Budiono yang terhitung masih kerabat dekat Hariyanto, pengusaha tahu tetangga Ngatmanu, yang mengadukan pencurian itu ke polisi.
Miswah, istri Ngatmanu kepada wartawan baru-baru ini mengatakan aksi pencurian kedelai basah itu murni karena suaminya emosi kepada Budiono. Menurut Miswah, suaminya ini memang sengaja mau mencari gara-gara. "Janji dua bulan dikembalikan tetapi tidak ditepati," kata warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang itu, Minggu 22 Maret 2015.
Sementara itu, dalam testimoni yang ditulis Hariyanto, ihwal utang piutang itu juga disebutkan. Tapi, Hariyanto mengatakan, jika tindak pencurian dan perusakan dikaitkan dengan utang piutang, jelas salah sasaran. "Karena saya tidak ada urusan dengan Pak Manu (Ngatmanu)," tulis Hariyanto dalam testimoninya.
Dalam testimoninya, Hariyanto juga menyebutkan kalau Ngatmanu lebih dari 10 tahun menempati tanah yang dianggap bukan miliknya. Berdasarkan buku letter C, tanah itu atas nama Suparman Cs, adik kandung Ahmad Samsuri, orang tua Hariyanto dan Budiono. Merasa tidak punya hak atas tanah tersebut, kemudian Hikmawati, anak dari Ngatmanu, membelinya dengan harga Rp 20 juta yang masih dibayar Rp 10 juta atas pertimbangan adanya piutang atas besaran yang sama itu.
Dalam suratnya itu, Hariyanto menduga perbuatan yang dilakukan tersangka dengan sengaja ini terindikasi unsur dendam dan sakit hati kepada para ahli waris selaku pemegang hak atas tanah itu. Kepada wartawan baru-baru ini, Hikmawati juga sempat menyinggung ihwal kalau dia terpaksa membeli tanah yang ditempati rumah ayahnya sekarang. "Saya sudah bayar Rp 10 juta," kata dia.
Seperti diberitakan, Ngatmanu, seorang kakek 73 tahun, warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendekam dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B sejak Senin dua pekan yang lalu. Kasus ini sebenarnya terjadi sebelum bulan Ramadhan tahun 2014. Polisi sudah berupaya untuk memediasi dan mendamaikan tetapi tidak berhasil.
DAVID PRIYASIDHARTA