TEMPO.CO, BATU - Gara-gara memungut meja bekas di Hypermart Plaza Lippo Batu, Imam Basuki, 40 tahun, warga Jalan Wukir Kota Batu, Jawa Timur, ditahan selama sebulan di Polres Batu. Imam bekerja sebagai petugas kebersihan atau pembuang limbah Hypermart. "Meja rusak tersebut diletakkan di dekat tempat sampah," kata adik Imam, Yoyok Arif Santoso, Senin, 23 Maret 2015.
Setiap malam, katanya, seusai Hypermart tutup, Imam bekerja membuang limbah. Pada 8 Februari 2015, Imam mengangkut sebuah meja bekas yang rusak. Menurut dia, meja tersebut digeletakkan selama dua hari di luar Hypermart dekat tempat sampah. Imam juga meminta izin satpam yang bertugas untuk mengangkut meja bekas tersebut.
"Jika ada yang menanyakan, maka meja itu akan dikembalikan," katanya. Meja tersebut kemudian diletakkan di rumah kos. Lantas pada 15 Februari 2015, sejumlah aparat kepolisian meminta Imam agar membawa meja tersebut ke kantor polisi. Imam mengangkut meja dengan gerobak yang ditarik sepeda motor ke markas Polres Batu.
Ternyata manajemen pusat perbelanjaan tersebut melaporkannya sebagai pencurian ke polisi. Namun, pada 21 Februari 2015 dilakukan mediasi melibatkan manajemen pusat perbelanjaan dan perangkat desa. Hasilnya manajemen Hypermart mencabut laporan ke polisi.
Keluarga juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, sampai saat ini Imam masih ditahan di markas Kepolisian Resor Batu. Imam disangkakan melanggar Pasal 363 dan 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juru bicara Kepolisian Resor Batu Ajun Komisaris Waluyo menyatakan sedang menangani kasus tersebut. Penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. "Benar, keluarga telah mengajukan penangguhan. Perkembangan terakhir harus dipastikan ke penyidik yang menangani," katanya.
EKO WIDIANTO