TEMPO.CO, Lumajang - Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang kasus pencurian dua kilogram kedelai dengan terdakwa Ngatmanu, 73 tahun, Senin 23 Maret 2015.
Dalam sidang ini, ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Frisella, mendengarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi dan korban pencurian, Hariyanto.
Pantauan Tempo di Pengadilan Negeri Lumajang, setalah Jaksa Penuntut Umum, Nurkhoyin membacakan dakwaan, hakim langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua saksi lainnya.
Dalam persidangan itu, hakim sempat menyoroti ihwal teriakan maling-maling yang diteriakkan saksi korban saat menangkap tangan pelaku pencuri kedelai, Ngatmanu.
"Anda tidak berpikir ketika anda meneriakkan 'maling-maling', warga berdatangan dan berpotensi memukuli pelaku," katanya. Atas pertanyaan hakim itu, Hariyanto mengaku sedang panik dan emosi hingga berteriak 'maling-maling'.
Saksi lainnya Sugeng, yang masih tetangga terdakwa dan korban, mengatakan kalau dia sedang tidur ketika kejadian itu. "Saya bangun ketika mendengar ada teriakan 'maling-maling' yang ternyata berasal dari suara Hariyanto," katanya.
Sugeng mengaku tidak melihat wadah plastik warna merah yang digunakan terdakwa membawa kedelai curiannya. Sugeng mengatakan pihaknya berusaha untuk melerai dan mengamankan Ngatmanu saat itu.
Sedangkan saksi Ketua RW, Bambang Hartono dihadapan majelis hakim mengatakan kalau dia bergegas keluar rumah ketika mendengar teriakan 'maling-maling'. Bambang mengaku melihat wadah plastik warna merah berisi kadelai curian di tangan Ngatmanu.
Saat dikonfirmasi majelis hakim ihwal keterangan para saksi, Ngatmanu tidak melontarkan bantahan. Ngatmanu membenarkan keterangan saksi yang sebenarnya memberatkan itu.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Ngatmanu mengatakan menghadapi sidang sendirian tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam surat dakwaannya, Ngatmanu didakwa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
DAVID PRIYASIDHARTA