TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko kembali bergulir. Antonius adalah terdakwa kasus suap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Fuad hadir sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Maret 2015.
Fuad memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mengenakan peci hitam dan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat. "Sehat, sehat," kata Fuad saat Tempo menanyakan kabarnya.
Selain Fuad, tiga orang lain turut dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah pegawai SKK Migas, Rudi Satwiko; Direktur Hulu PT Pertamina Samsu Alam; dan Komisaris Utama Perusahaan Pembangkit Jawa Bali Bambang Hermianto Priyadi. Fuad akan dimintai keterangannya pada sesi terakhir.
Merujuk surat dakwaan, hubungan antara Antonius Bambang Djatmiko dan Fuad Amin bermula pada 2006. PT MKS mengajukan permohonan mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, kepada Kodeco Energy Co Ltd kepada Fuad, yang menjabat Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto, Presdir PT MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Fuad lantas meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemkab Bangkalan melalui Perusahaan Daerah Sumber Daya agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng yang dioperasikan Kodeco. PT MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan. Sebanyak 6 persen dari total margin yang didapat PT MKS harus diberikan ke PD SD.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan pula bahwa Antonius selaku pejabat PT MKS memberikan kompensasi kepada Fuad Amin yang telah mengarahkan tercapainya perjanjian kerja sama dalam pemberian gas bumi antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Pemberian suap dari PT MKS kepada Fuad Amin dilakukan pada periode 2009-2014. Nilai suap terus bertambah tiap tahun. Suap pertama dilakukan pada Juni 2009-Juni 2011 sebanyak Rp 50 juta per bulan. Selama setahun, Fuad menerima Rp 1,25 miliar.
Pemberian suap kedua dilakukan dalam kurun waktu 2011-4 Februari 2014. Direksi PT MKS memberikan uang Rp 200 juta setiap pengirimannya sebanyak 16 kali. Pemberian terus berlanjut hingga mencapai Rp 18,85 miliar.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA