TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengupayakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan upaya ini dilakukan menyusul penolakan Dewan atas berlakunya APBD 2015 yang diputuskan dalam rapat Badan Anggaran yang digelar pada Jumat malam, 20 Maret 2015.
"Kami tidak siap karena selama ini kami mempersiapkan penggunaan APBD 2015," kata Ahok di Balai Kota, Ahad, 22 Maret 2015.
Ahok menuturkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi semula menjamin berlakunya Peraturan Daerah tentang APBD 2015. Namun belakangan Badan Anggaran justru menolak lantaran APBD 2015 dianggap tak pernah dibahas bersama oleh kedua instansi.
Ahok mengaku sudah beberapa kali menghubungi Prasetyo guna menanyakan maksud dari penolakan tersebut. Namun, ucap dia, Prasetyo belum menggubris sambungan telepon tersebut.
Itu sebabnya Ahok mengumpulkan semua anak buahnya di Balai Kota pada Minggu, 22 Maret 2015. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Ahok mempersiapkan rancangan peraturan gubernur sebagai landasan hukum penggunaan APBD 2014. Terbitnya peraturan gubernur, ujar dia, merupakan opsi terakhir jika Badan Anggaran tak kunjung menyepakati Peraturan Daerah tentang APBD 2015.
Menurut Ahok, penggunaan APBD 2014 yang total pagu anggarannya Rp 72,9 triliun bakal mengganggu jalannya program pemerintah tahun ini. Adapun total APBD 2015 adalah Rp 73,08 triliun. Dia memastikan semua program yang disusun dalam APBD 2015 akan tetap dilaksanakan. Alasannya, terbitnya peraturan gubernur berarti pagu anggarannya sama dengan APBD 2014, tapi programnya merupakan kegiatan yang tercantum dalam APBD 2015.
Konsekuensinya, ujar Ahok, Pemerintah Provinsi DKI harus menghilangkan program pembelian lahan akibat adanya selisih Rp 180 miliar pada kedua anggaran. "Buang saja program pembelian lahan," ucapnya. Selain itu, tutur dia, Pemprov DKI juga tak bisa menggunakan pendapatan asli daerah yang didapat dari pemasukan yang melebihi target. "Kami tak bisa menggunakan pendapatan yang melebihi target," katanya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan penggunaan APBD tahun sebelumnya belum pernah dialami Pemprov DKI. Kementerian Dalam Negeri juga belum memiliki petunjuk pelaksanaan kejadian tersebut. Dia menuturkan akan mengirim surat ke Kementerian ihwal perkembangan terbaru mengenai APBD 2015.
Pemprov DKI juga akan mengirimkan rancangan peraturan gubernur dan APBD 2015 yang telah disesuaikan dengan total pagu APBD 2014. "Kami hilangkan beberapa pembelian lahan, penyesuaiannya mudah," ujar Saefullah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penghapusan pembelian lahan dilakukan lantaran tak menimbulkan efek signifikan bagi pembangunan di Ibu Kota. Selain itu, cara ini juga paling efisien ketimbang mengorbankan program prioritas lain. "Yang terpenting, nilainya tetap sama," ucap Heru.
LINDA HAIRANI
VIDEO TERKAIT: