TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama melarang peredaran buku pelajaran agama Islam untuk siswa SMA yang mengandung paham radikal. Musababnya, buku tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak Indonesia. Buku yang pertama kali ditemukan di Jombang, Jawa Timur, itu memperbolehkan umat Islam membunuh umat agama lain.
"Bayangkan kalau buku ini beredar di seluruh Indonesia dan dibaca 57 juta anak," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Maret 2015.
Menurut Kamaruddin, paham radikal tersebut sangat bertentangan dengan Islam sesungguhnya yang cinta damai. Selain itu, paham radikal tak sesuai dengan ciri masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
Walhasil, dia mendesak Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah untuk menarik dan merevisi buku tersebut. Kementerian Pendidikan harus menelisik motif dan penyebab kesalahan dalam penerbitan buku pelajaran agama Islam itu. "Penulis buku pun kami minta pahami kemajemukan Indonesia," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, buku pendidikan agama Islam untuk kelas XI SMA yang berisi paham radikal beredar di sejumlah sekolah di Jombang, Jawa Timur. Pada halaman 78 buku tersebut disebutkan orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh. Bahkan pada bagian lain juga terdapat materi yang mengarah intoleransi antarumat beragama.
INDRA WIJAYA