TEMPO.CO, Bangkalan - Misteri hilangnya 500 gram emas 24 karat di Toko Emas JM di kawasan Pecinan, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah karyawan di toko tersebut. Si karyawan bahkan tergolong setia karena sudah delapan tahun bekerja.
"Inisialnya NA, 29 tahun, perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo, Selasa, 24 Maret 2015.
Terungkapnya keterlibatan orang dalam, kata dia, setelah polisi menelusuri pembukuan emas yang terjual di Toko JM. Polisi menemukan kejanggalan, karena pada beberapa laporan ditemukan ketidaksesuaian. "Oleh NA, emas yang sebenarnya terjual tiga ditulis lima buah," ujar Andi.
Berdasarkan temuan-temuan itu, polisi langsung menahan NA. Kepada penyidik NA langsung mengakui dia yang mencuri emas milik majikannya. Aksi NA sulit terendus sebelumnya karena dilakukan sedikit demi sedikit dan berulang kali sejak awal 2014. "Barang bukti yang kami temukan sebanyak 500 gram emas 24 karat, terdiri dari cincin, kalung, dan gelang," kata Andi.
Melihat modusnya, Andi menggolongkan cara menggelapkan barang yang dilakukan NA termasuk modus baru dalam pencurian emas. "Jadi majikannya tidak sadar, bahwa NA telah melakukan pencurian".
Kepada Tempo, tersangka NA mengaku belum satu pun emas yang diambilnya dijual. Emas-emas itu, kata dia, tetap disimpan di lemari rumahnya karena bingung akan dijual kepada siapa. "Emas itu rencananya untuk membayar utang," katanya.
NA dianggap sudah paham kapan pengawasan penjualan emas oleh majikannya longgar karena sudah delapan tahun bekerja di Toko Emas JM. "Saya sudah bersuami, anak satu, tapi suami jarang pulang," katanya beralasan.
Atas perbuatannya, NA terancam pidana 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 352 KUHP tentang pencurian yang berulang-ulang.
MUSTHOFA BISRI