TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan pada 2010-2011.
"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 24 Maret 2015. Hingga siang ini, Alex belum terlihat di gedung komisi antirasuah.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. KPK kemudian menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang itu pada 12 Maret lalu. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (markup) anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, yang menjadi terpidana kasus wisma atlet, menyebut Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar. "Pak Alex itu, kan, mendapat 2,5 persen," kata Nazar.
Selain Alex, Nazar mengaku duit korupsi proyek wisma atlet mengalir ke banyak pihak. Di antaranya untuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Demokrat, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey. Duit juga mengalir ke Wayan Koster, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
LINDA TRIANITA