TEMPO.CO, Wina - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memuji hakim Sarpin Rizaldi yang memutus perkara praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam putusannya itu, Sarpin membatalkan penetapan tersangka Budi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kepemilikan rekening gendut.
“Hakim Sarpin punya keberanian yang luar biasa,” kata Arief dalam acara tatap muka dan diskusi dengan warga Indonesia di Austria, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wina, Austria, 23 Maret 2015 malam. “Dia sangat imparsial dan independen."
Menurut Arief, penetapan status tersangka Budi Gunawan memang layak dipertanyakan. “Berdasarkan informasi yang saya terima, prosesnya memang tergesa-gesa,” kata guru besar hukum Universitas Diponegoro ini. “Apa yang diputus Sarpin ada benarnya.”
Meski mengakui bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan seperti tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Arief mengatakan hal tersebut boleh saja dilakukan seorang hakim. “Hakim itu boleh menemukan hukum,” ujarnya. “Hakim itu memutus (perkara) berdasarkan undang-undang dan keyakinannya.”
Arief menyayangkan timbulnya pro dan kontra terhadap putusan Sarpin yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Menurut Arief, para pengolok-olok Sarpin bisa saja dituntut karena menghina putusan pengadilan. “Bisa digolongkan contempt of court,” ujarnya.
TITO SIANIPAR (WINA)