TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR menolak menyetujui surat pergantian kepengurusan Fraksi Golkar dari kubu Agung Laksono. Menurut dia, selama masih ada proses pengadilan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie, pimpinan DPR tak akan bergeming.
"Jadi, yang legal untuk administrasi bagi kami adalah Fraksi Golkar yang diketuai Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 24 Maret 2015.
Menurut Fahri, surat pergantian kepengurusan Fraksi Golkar dari kubu Agung sudah diterima tapi tak akan diproses. Sedangkan surat pergantian kepengurusan Fraksi Golkar dari kubu Ical belum diterima, tapi dipersilakan jika ingin mengirim. "Merombak fraksi itu hak DPP yang sah," ucapnya.
Fahri mencontohkan kasus yang sama dalam konflik PPP. Ketika kubu Djan Faridz ingin merombak susunan fraksi di DPR yang dikuasai kubu Romahurmuziy, pimpinan menolak mengesahkan. "Karena masih ada proses pengadilan di dua kubu. Jadi, kami menganggap susunan lama yang paling sah," tuturnya.
Sebelumnya, kubu Agung Laksono mengirimkan surat perombakan Fraksi Golkar ke pimpinan Dewan. Susunan Fraksi Golkar versi kubu Agung adalah Ketua Agus Gumiwang, Sekretaris Fayakhun Andriadi, dan Bendahara Eni Saragih.
Saat yang sama, Ketua Fraksi Golkar kepengurusan Ical, Ade Komarudin, juga bakal merombak susunan Fraksi Golkar. Keputusan ini diambil untuk menyingkirkan sejumlah anggota fraksi tersebut yang telah membelot ke kubu Agung Laksono dari jabatan penting di Dewan.
Menurut Ade, ada 16 nama yang bakal dirombak dari kepengurusan Fraksi Golkar dan pimpinan alat kelengkapan Dewan. Termasuk Mahyudin yang bakal dicopot dari jabatan Wakil Ketua MPR.
INDRI MAULIDAR