TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Golongan Karya versi Munas Bali, Tantowi Yahya, mengatakan kubunya tetap melawan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Golkar resmi. Menurut Tantowi, kubu Aburizal Bakrie akan melawan SK tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
"Gugatan sudah kami ajukan kemarin oleh tim kuasa hukum," kata Tantowi ketika dihubungi Tempo, Selasa, 24 Maret 2015.
Tantowi sangat menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang terburu-buru mengeluarkan SK. Menurut Tantowi, Menteri Yasonna seperti tak menghormati hukum yang sedang berjalan terkait dengan kisruh internal Golkar. Sebab, sampai saat ini laporan dugaan pemalsuan dokumen Munas Golkar versi Agung Laksono masih dikerjakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Menkumham sama saja tak hargai upaya penyidikan Polri," ujarnya.
Selain itu, Fraksi Golkar dari kubu Aburizal akan menggunakan hak angket terhadap keluarnya SK Menkumham. Menurut Tantowi, Fraksi Golkar ingin menginvestigasi keputusan Menteri Yasonna dalam menyikapi kisruh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dan Golkar. Menurut Tantowi, sesuai aturan, hak angket boleh diajukan minimal oleh 25 anggota dewan.
"Kami (Golkar) ada 50-an, sudah memenuhi kuota. Kami juga akan menggandeng rekan koalisi kami di KMP (Koalisi Merah Putih)," ucapnya.
Menteri Yasonna telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan Agung Laksono. Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu mengatakan surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00, Senin, 23 Maret 2015.
INDRA WIJAYA