TEMPO.CO, Bogor - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memastikan dua kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang disahkannya akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum. Hal ini merupakan persyaratan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Kan, Golkar sudah disahkan kemarin, kalau PPP ya PPP Romahurmuziy," ujar Laoly di kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Sentul, Selasa, 24 Maret 2015.
Senin, 23 Maret 2015, Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Menghadapi putusan itu, Aburizal Bakrie melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara.
Kubu Djan Faridz dari PPP juga melayangkan gugatan ke PTUN dan dikabulkan. Laoly pun mengajukan banding untuk mempertahankan putusannya.
Meskipun masih diproses hukum, Laoly menegaskan putusannya tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pilkada. "Tetap sama putusannya," katanya.
TIKA PRIMANDARI