TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya berniat mengajukan angket, fraksi partai-partai yang tergabung dalam koalisi nonpemerintah juga sepakat dalam hal lain. Koalisi politikus Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN yang menamakan diri Merah Putih berniat mengembalikan surat pencalonan Badrodin Haiti yang dilayangkan Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 18 Februari lalu.
Menurut Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, KMP (Koalisi Merah Putih) mengambil sikap mengembalikan surat itu karena redaksional yang salah. Soalnya, Budi Gunawan disebut sebagai tersangka. "Kami minta surat itu dikoreksi, ada kalimat yang menyebutkan BG tersangka, padahal status Budi sudah clear di praperadilan," kata Bambang saat konferensi pers, Selasa, 24 Maret 2015.
Edhy Prabowo dari Gerindra mempertanyakan tak adanya penjelasan Presiden mengenai pembatalan pelantikan Budi Gunawan. "Kami tak permasalahkan personal. Kami ingin ada alasan resmi dan kuat dari Presiden soal ini," ujarnya.
Partai Keadilan Sejahtera tak jauh berbeda. Refrizal dari PKS mengatakan Presiden tak bisa sewenang-wenang mencabut pelantikan Budi Gunawan. "BG disetujui lewat Paripurna DPR, harusnya dicabut pula dengan paripurna," tuturnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan penjelasan Presiden harus dilengkapi dalam surat baru nanti. Bila penjelasan Presiden memuaskan, KMP baru mau memproses pencalonan Badrodin Haiti. "Alangkah baiknya bila Presiden mendengarkan permintaan ini agar hubungan legislatif dan yudikatif terjaga baik," katanya. Ade menegaskan KMP tak mempermasalahkan nama Kapolri baru yang diajukan Presiden.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat Presiden bernomor R/16/PRES/02/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang permohonan pengangkatan Badrodin Haiti memang tak menjelaskan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. "Mengingat Saudara Budi Gunawan sebagai tersangka, maka dengan demikian Badrodin Haiti dianggap cakap dan berkompeten jadi Kapolri," kata Fahri menirukan bunyi surat itu.
INDRI MAULIDAR