TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar versi kepengurusan munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengultimatum Ade Komarudin segera meninggalkan kantor Ketua Fraksi Partai di lantai 12, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Agus, ia telah mengirimkan surat kepada Ade dan Bambang Soesatyo, Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal, yang meminta segera meninggalkan sekretariat fraksi termasuk ruangan ketua dan sekretaris fraksi. "Kami minta mereka legowo dan menggunakan asas legalitas. Lagi pula, kami ingin segera bertugas menjalankan tugas fraksi sehari-hari," kata Agus Gumiwang di DPP Golkar Slipi, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.
Agus memberikan waktu hingga 29 Maret 2015 bagi Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo untuk berkemas. Bila tak diindahkan, bukan tak mungkin kubu Agung bakal menggunakan penegak hukum untuk mengambil alih lantai 12. "Bisa saja kami memasuki ruangan itu dengan pengamanan dalam DPR, security, dan polisi," kata ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar.
Tak hanya mengirimkan surat kepada Ade Komarudin, Agus juga mengirimkan surat lain pada pimpinan DPR. Dalam surat itu, ia mengingatkan pimpinan DPR bahwa surat-menyurat yang ditandatangani sekretariat fraksinya yang sah.
Bila tidak dipedulikan, Agus menganggap pimpinan DPR melakukan pelanggaran hukum. "Ada pasal manipulasi jabatan yang sedang kami kaji untuk digunakan dalam kasus ini," kata dia.
Konflik partai beringin ini tak hanya terjadi dalam kepengurusan pusat, tetapi mengalir hingga di Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah mendapatkan surat keputusan pengesahan kepengurusan dari Menteri Hukum dan HAM, kubu Agung Laksono mengangkat Agus Gumiwang dan Fayakhun Andriadi sebagai ketua dan sekretaris fraksi di Dewan.
Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie bersikukuh Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo masih memegang jabatan itu. Alasan yang kerap dikemukakan kubu Ical adalah proses pengadilan yang masih berlangsung, termasuk gugatan SK itu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
INDRI MAULIDAR