TEMPO.CO, Jakarta - Kapal MV Hai Fa asal Cina yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia hanya dikenai tuntutan yang ringan. Jaksa penuntut umum hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada nahkoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Grace Maikel di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 20 Maret 2015. Tuntutan tersebut dinilai tak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan Hai Fa. Kementerian Kelautan dan Perikanan menengarai ada permainan oleh pihak tertentu.
Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya belum menemukan bukti tersebut. "Kami belum memiliki bukti adanya permainan," ujar Yunus kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2015.
Namun, Yunus menjelaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kapal yang berbobot 4.306 gross ton itu mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami akan lakukan segala upaya agar penegakan hukum dalam kasus Hai Fa dapat terlaksana seadil-adilnya."
Kementerian Kelautan hanya tinggal menunggu putusan sidang pada Rabu, 25 Maret mendatang. Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan hanya dapat menunggu hasil dari putusan tersebut. "Sebab kami (KKP) sifatnya melakukan koordinasi, asistensi, dan konsultasi," ujar Ota. Sedangkan yang melakukan penyidikan kapal Hai Fa adalah TNI AL.
Ota mengatakan jika hasil putusan mengecewakan karena dianggap terlalu ringan, KKP akan mengambil langkah hukum untuk menginvestigasi hasil putusan tersebut. KKP akan melakukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. "Kami akan sampaikan ini untuk ditelusuri hasilnya."
Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh pengawas Kementerian Kelautan pada 27 Desember 2014 di Pelabuhan Wanam, Papua. Kapal ini diawaki 23 anak buah kapal asal Cina. Ketika ditangkap, kapal tersebut kedapatan membawa ikan beku sebanyak 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram.
Kapal berbobot 4.306 gross ton tersebut juga membawa 15 ton hiu martil yang merupakan biota dilindungi. Muatan tersebut rencananya akan dikirim ke Cina. Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Martil dan Hiu Koboi ke Luar Wilayah Indonesia.
DEVY ERNIS