TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan semua kepala daerah menerbitkan peraturan daerah tentang kebersihan. Tujuannya adalah memerintahkan masyarakat di suatu kota untuk turun langsung dalam melakukan berbagai aktivitas kebersihan di lingkungannya.
"Bikin perda, wajibkan orang bersihkan lingkungannya. Kalau semua orang bersihkan, pasti banjir langsung kurang. Ahok juga belum bikin dan harus bikin," kata Kalla dalam sambutan Index Smart City Indonesia di Jakarta Convention Center, Selasa, 24 Maret 2015.
Menurut Kalla, di beberapa kota di luar negeri, peraturan semacam itu sudah dibuat. Isinya, antara lain, memerintahkan warga untuk bertanggung jawab atas kebersihan lingkungannya.
Di Indonesia, kata dia, hanya kepala daerah yang aktif dalam menjaga kebersihan, sedangkan warganya tidak. "Harusnya komitmennya adalah setiap wali kota (kepala daerah) memberikan satu juta sekop buat warganya melakukan kegiatan kebersihan di lingkungannya," ujarnya.
Dia mencontohkan penerapan kebersihan di Singapura. Di sana, kata Kalla, setiap lingkungan yang terdapat jentik-jentik nyamuk langsung diberikan sanksi oleh pemerintah. Kebijakan itu diterapkan saat mendiang Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew berkuasa.
"Untuk menerapkan itu semua, jangan memakai kata imbauan kepada warga, tapi harus perintah, karena negara ini adalah pemerintahan Republik Indonesia," ujarnya. "Lee membuat Singapura seperti saat ini karena banyak memberikan perintah kepada warganya. Dia merupakan seorang legenda."
REZA ADITYA