TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal tetap mendapat kesulitan meski menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 yang berlandaskan peraturan gubernur. Menurut dia, Gubernur Ahok harus tetap berkoordinasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ihwal alokasi anggaran.
Alasannya, Uchok menjelaskan, ketika pemerintah DKI ingin mengubah nomenklatur ataupun program, maka harus mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan. "Perubahan nomenklatur dan program ini berpeluang menimbulkan kekisruhan lagi," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 24 Maret 2015.
Kemarin, Senin, 23 Maret 2015, tim anggaran pemerintah daerah yang didampingi Ahok menyerahkan rancangan peraturan gubernur yang melandasi penggunaan APBD 2014 kepada Kementerian Dalam Negeri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak menyetujui hasil evaluasi APBD 2015. Akibatnya, pemerintah DKI tak bisa menggunakan anggaran tahun 2015 dan memakai anggaran 2014. Padahal, program yang dijalankan adalah kegiatan tercantum dalam APBD 2015. Ada selisih anggaran sekitar Rp 180 miliar antara APBD 2015 dan 2014.
Adapun Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2015 yang diteken oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada 23 Maret 2015 menyatakan penyusunan anggaran menggunakan peraturan gubernur sebagai landasan.
Agar tak terjadi kekisruhan, Uchok mengimbau Ahok untuk mengalokasikan anggaran program yang telah terealisasikan tahun lalu menjadi SILPA, kelebihan anggaran. "Masukkan saja ke kas daerah agar menjadi SILPA," katanya.
Setelah pergub diterbitkan, Ahok, kata Uchok, tetap bisa merealisasikan anggaran tahun lalu sesegera mungkin.
GANGSAR PARIKESIT