Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Nenek Pembuat Petasan Divonis 3 Bulan Percobaan  

image-gnews
Nenek Meri, dijemput petugas Kelurahan Kemandungan untuk menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, dijemput petugas Kelurahan Kemandungan untuk menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - Nenek pembuat petasan, Meri, 85 tahun, divonis tiga bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa, 24 Maret 2015. Artinya, Meri tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulang kesalahan hingga enam bulan mendatang.

Majelis hakim yang terdiri dari Enan Sugiarto, Dian Kurniawati, dan Guntoro Eka Sekti memutuskan Meri dan lima tetangganya bersalah karena menyimpan bahan peledak tanpa hak dan izin.

Menanggapi keputusan vonis tersebut,  seusai sidang, Meri mengatakan, "Saya sudah kapok. Tidak akan membuat petasan lagi dan tidak mau disidang lagi."

Meski sudah lima kali disidang sejak 18 Februari 2015, Meri sempat takut untuk menghadiri sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Hingga pukul 12.30, Meri masih bertahan di rumahnya di Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Adapun sidang pembacaan putusannya dijadwalkan pukul 13.00.

"Nyong rundag nemen sung (saya takut sekali)," kata Meri bahasa Tegalan. Sejumlah tetangga pun berdatangan untuk menghibur sekaligus memberikan dukungan.

Setelah kedatangan Lurah Kemandungan, Setyaningsih Lasim, nenek enam cucu dan dua cicit itu baru bergegas berganti pakaian. Selain menenangkan Meri, Setyaningsih juga meminta bawahannya untuk menjemput Meri menggunakan mobil pribadi.

Sebelum kasusnya menjadi sorotan media, Meri harus mengeluarkan ongkos Rp 20 ribu untuk naik becak dari rumahnya ke Pengadilan Negeri Kota Tegal. Bagi Meri, uang Rp 20 ribu sangat berarti. Sebab, Meri menggantungkan hidup pada anak dan cucunya yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain takut dipenjara, utang sebesar Rp 400.000 pada Warkonah juga mengganjal hati Meri. Warkonah, 43 tahun, adalah tetangga yang memasok bahan petasan pada Meri. "Jadi punya utang karena petasannya sudah terlanjur disita polisi sebelum sempat dijual," kata Meri.

Meri mengatakan, bahan berupa kertas bekas, peledak, dan sumbu dari Warkonah itu kemudian dirakit menjadi petasan oleh Wastiah, 54 tahun, Yuliah, 55 tahun, dan Sailah, 53 tahun. Petasan yang sudah jadi dijual ke Sutoto, 62 tahun, tetangga yang menjadi pengepul.

Dalam razia pada 12 Juni 2014, polisi menyita 3.100 petasan jenis leo, satu meter petasan renteng, sembilan kilogram bahan peledak berkekuatan rendah, dan tujuh ikat kelontong petasan kosong. Dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Meri dan lima tetangganya dituntut 6 bulan dalam masa percobaan 10 bulan.

Mengingat sebagian besar tersangka sudah lanjut usia, Kejaksaan Negeri Kota Tegal tidak menahan mereka selama proses hukum berjalan. "Karena tujuannya hanya untuk memberikan efek jera bagi warga Kemandungan agar tidak lagi membuat petasan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Tegal, Sunari.

Sunari menambahkan, selama ini Kemandungan dikenal sebagai kampung pembuat petasan. Hal itu diakui penasehat hukum Meri dan lima tetangganya, Joko Susanto. "Pekerjaan itu sudah turun menurun tiap menjelang bulan puasa. Tapi itu bukan pekerjaan utama," kata Joko.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

3 hari lalu

Sebuah mobil rusak ringan akibat balon udara jatuh di Mungkid, Kabupaten Magelang. ANTARA/Heru Suyitno
Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.


Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

6 hari lalu

Ilustrasi petasan/kembang api. Shutterstock
Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

Reaksi kimia akibat petasan bisa akibatkan robekan kelopak atau bola mata, luka bakar mata atau wajah, pengikisan kornea mata hingga kebutaan.


Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

6 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan surat permohonan informasi kepada Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Konsorsium Indonesia Leaks awal Juni lalu menemukan alat sadap dengan metode zero click atau yang dikenal Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

7 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 109 remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil di Jakarta pada Minggu, 7 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)
109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.


169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

11 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

19 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

21 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.


Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

26 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

Kebakaran melanda gedung serbaguna di perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Api diduga bersumber dari petasan


Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

29 hari lalu

Ilustrasi petasan. TEMPO/M JULNIS FIRMANSYAH
Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

Tiga korban yang mengalami luka bakar saat merakit mercon masih dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo.


Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

34 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

Patroli rutin selama Ramadan oleh Polres Metro Depok tidak hanya di malam hari sampai menjelang subuh, melainkan juga pagi dan siang hari.