TEMPO.CO, Tegal - Nenek pembuat petasan, Meri, 85 tahun, divonis tiga bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa, 24 Maret 2015. Artinya, Meri tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulang kesalahan hingga enam bulan mendatang.
Majelis hakim yang terdiri dari Enan Sugiarto, Dian Kurniawati, dan Guntoro Eka Sekti memutuskan Meri dan lima tetangganya bersalah karena menyimpan bahan peledak tanpa hak dan izin.
Menanggapi keputusan vonis tersebut, seusai sidang, Meri mengatakan, "Saya sudah kapok. Tidak akan membuat petasan lagi dan tidak mau disidang lagi."
Meski sudah lima kali disidang sejak 18 Februari 2015, Meri sempat takut untuk menghadiri sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Hingga pukul 12.30, Meri masih bertahan di rumahnya di Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Adapun sidang pembacaan putusannya dijadwalkan pukul 13.00.
"Nyong rundag nemen sung (saya takut sekali)," kata Meri bahasa Tegalan. Sejumlah tetangga pun berdatangan untuk menghibur sekaligus memberikan dukungan.
Setelah kedatangan Lurah Kemandungan, Setyaningsih Lasim, nenek enam cucu dan dua cicit itu baru bergegas berganti pakaian. Selain menenangkan Meri, Setyaningsih juga meminta bawahannya untuk menjemput Meri menggunakan mobil pribadi.
Sebelum kasusnya menjadi sorotan media, Meri harus mengeluarkan ongkos Rp 20 ribu untuk naik becak dari rumahnya ke Pengadilan Negeri Kota Tegal. Bagi Meri, uang Rp 20 ribu sangat berarti. Sebab, Meri menggantungkan hidup pada anak dan cucunya yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
Selain takut dipenjara, utang sebesar Rp 400.000 pada Warkonah juga mengganjal hati Meri. Warkonah, 43 tahun, adalah tetangga yang memasok bahan petasan pada Meri. "Jadi punya utang karena petasannya sudah terlanjur disita polisi sebelum sempat dijual," kata Meri.
Meri mengatakan, bahan berupa kertas bekas, peledak, dan sumbu dari Warkonah itu kemudian dirakit menjadi petasan oleh Wastiah, 54 tahun, Yuliah, 55 tahun, dan Sailah, 53 tahun. Petasan yang sudah jadi dijual ke Sutoto, 62 tahun, tetangga yang menjadi pengepul.
Dalam razia pada 12 Juni 2014, polisi menyita 3.100 petasan jenis leo, satu meter petasan renteng, sembilan kilogram bahan peledak berkekuatan rendah, dan tujuh ikat kelontong petasan kosong. Dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Meri dan lima tetangganya dituntut 6 bulan dalam masa percobaan 10 bulan.
Mengingat sebagian besar tersangka sudah lanjut usia, Kejaksaan Negeri Kota Tegal tidak menahan mereka selama proses hukum berjalan. "Karena tujuannya hanya untuk memberikan efek jera bagi warga Kemandungan agar tidak lagi membuat petasan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Tegal, Sunari.
Sunari menambahkan, selama ini Kemandungan dikenal sebagai kampung pembuat petasan. Hal itu diakui penasehat hukum Meri dan lima tetangganya, Joko Susanto. "Pekerjaan itu sudah turun menurun tiap menjelang bulan puasa. Tapi itu bukan pekerjaan utama," kata Joko.
DINDA LEO LISTY