TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto meringkus tiga tersangka begal yang mencuri motor dan mobil. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Dua dari tiga tersangka yakni Sugiono, 35 tahun, dan Samad, 25 tahun, warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap setelah mencuri mobil Fakhtur Rozi, 31 tahun, warga Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Sugiono terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak bagian kakinya karena berusaha melarikan diri. "Kedua tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Komisaris Yudi Yuliandi, Selasa, 24 Maret 2015.
Kedua tersangka merusak gembok pada besi penghalang mobil Suzuki Carry nomor polisi S 8315 QB yang diparkir di halaman rumah korban. Tersangka juga merusak kunci pintu mobil, gembok rantai yang melilit kemudi, dan kunci kontak mobil.
Saat dilakukan penggrebekan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti pipa besi, kunci letter T, mobil Suzuki Carry nopol S 8315 QB, mobil Isuzu Panther nopol B 1305 LO, satu mesin mobil dan onderdil.
Sementara itu, tersangka Agus Setiawan, 30 tahun, warga Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, ditangkap karena mencuri motor Yamaha Mio bernomor S 5543 ZY milik Abdul Wakid, 40 tahun, warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Motor korban dicuri saat ditinggal korban yang sedang buang air besar di sungai Dusun Kalang, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu.
Setelah diinterogasi, tersangka Agus juga mencuri motor Honda Vario Techno nopol S 4820 RO milik Sutiyah, 50 tahun, warga Dusun Kepuhsari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, yang juga ibu dari temannya. Modusnya, tersangka menginap di rumah korban lalu mengambil kunci motor dan membawa lari motor pemilik rumah.
"Tersangka Agus dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata Yudi.
Yudi mengatakan penyelidikan kasus ketiga tersangka dilakukan sejak Januari 2015. "Lalu kami membentuk tim khusus selain tim resmob yang sudah ada untuk melakukan penyelidikan sampai penangkapan," katanya.
Sebelumnya, pertengahan Maret 2015, Polres Mojokerto juga menangkap empat begal asal Pasuruan yang merampas uang nasabah bank saat mengambil uang di mesin ATM.
ISHOMUDDIN