TEMPO.CO, Bandung - Mabes Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka korupsi. Penetapan Yayat sebagai tersangka mengejutkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyatakan baru mengetahui berita tersebut dari pemberitaan media online. Pria yang disapa Emil itu belum bisa berkomentar soal kabar tersebut. "Besok, saya konfirmasi lebih lanjut, soalnya saya baru tahu kabar itu tadi pagi," ujar Emil, Rabu, 25 Maret 2015.
Emil berharap kasus itu tak menghambat pembangunan akses jalan masuk Stadion Gelora Bandung Lautan Api dari Jalan Tol Purbaleunyi. Hingga kini, stadion tersebut belum digunakan karena akses jalan masuk belum siap seluruhnya.
Menurut Emil, pembangunan proyek tersebut sudah dilakukan sebelum dia menjabat Wali Kota Bandung. Dia berharap kasus serupa tak terulang lagi.
Yayat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Kota Bandung. Dia diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek senilai Rp 1,1 triliun tersebut.
“YAS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan stadion Gedebage,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 25 Maret 2015.
Megaproyek itu dibangun saat Dada Rosada menjabat Wali Kota Bandung. Selain oleh Dada, stadion itu diresmikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan wakilnya saat itu, Dede Yusuf.
DWI RENJANI